Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar akan dihentikan sementara. Pemberhentian tersebut mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindaklanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, Rabu (31/03).
Untuk itu Dadang mengatakan, agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi Covid-19 juga belum selesai.
Lanjut dia, kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang.
“Layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya,” ungkapnya.
Dadang menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.
“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar rangkaian kegiatan Blissful Mawlid 2025 pada 23…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti pertanyaan yang disampaikan oleh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya…