Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie (Ist)
MONITOR, Jakarta – Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Seluruh Indonesia menegaskan tindakan teror bom merupakan perilaku yang tidak dibenarkan oleh norma hukum dan norma agama manapun.
Oleh karena itu, Ahmad Tholabi Kharlie selaku Ketua Forum mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, peristiwa bom Makassar menunjukan langkah preventif pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 43A ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berjalan dengan maksimal.
“Dalam konteks ini, perlu ada evaluasi yang menyeluruh khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, Rabu (31/3/2021).
Ia menyatakan korban terdampak teror bom Makassar harus dipastikan agar mendapat kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis oleh pemerintah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 43L ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa bencana besar…
MONITOR, Tangel - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pengelolaan kepada para…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih Gold Rank pada keikutsertaan perdananya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani, meyakini Pemerintah mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan…
MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Yonif 122/Tombak Sakti (TS) Kodam I/BB…