Sabtu, 27 April, 2024

PB HMI MPO Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyesalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna baru-baru ini.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Media, Komunikasi dan Informatika, Dedi Ermansyah, menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak serius untuk merevisi UU tersebut.

Padahal, Dedi mengungkapkan, wacana revisi UU itu sendiri datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tentu sangat disayangkan revisi UU ITE ini tidak masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Artinya pernyataan Presiden Jokowi dan Pak Mahfud beberapa waktu lalu hanya untuk meredam situasi politik di tengah gencarnya desakan masyarakat untuk merevisi UU itu,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

- Advertisement -

Menurut Dedi, seandainya pemerintah serius mendorong revisi UU ITE, harusnya mengirimkan surat permohonan ke DPR RI sehingga revisi UU itu menjadi dapat diwujudkan. Kemudian UU itu menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas.

“Apalagi di DPR fraksinya kan mayoritas pendukung pemerintah. Kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR. Itu artinya revisi UU itu hanya lip service belaka. Yang kita sesalkan lagi pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana,” ujarnya.

Padahal, lanjut mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik UMJ itu, dorongan publik untuk direvisinya UU ITE sangat kuat karena dianggap memuat sejumlah pasal-pasal karet dan kerap dipakai untuk membungkam kritikan dan menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.

“UU ITE ini sudah banyak memakan korban. Pihak-pihak yang kritik pemerintah lewat media sosial kan banyak itu yang ditangkap. Terbaru di Palopo kemarin seorang Jurnalis yang menjadi korban UU ini. Jadi mestinya harus segera direvisi,” kata Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismaill, menyoroti penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi. Menurut Affandi, ada beberapa tokoh dan warga negara yang menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi undang-undang, khususnya ITE ini diinterpretasikan berdasarkan selera penguasa, pemerintah atau kelompok tertentu yang menjadi bagian dari kepentingan penguasa. Pemerintah cenderung mempidanakan lawan-lawan politiknya atau para oposan,” ungkapnya.

Affandi menyebut, Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU. Surat edaran itu sifatnya hanya untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran dugaan atas perbuatan pihak terlapor. Bukan untuk membebaskan dari jeratan hukum dalam pasal karet UU ITE.

“DPR RI harusnya merevisi UU ITE khususnya pada pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU tersebut. UU ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan menutup ruang UU ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER