Kamis, 18 April, 2024

LPSK Siap Lindungi Korban-Saksi Kasus Pelecehan Pegawai BPPBJ DKI

MONITOR, Jakarta – Tindak pelecehan seksual yang menimpa seorang PNS yang bekerja di Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta mengundang perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengaku prihatin atas kasus pelecehan tersebut. Terlebih, tindakan asusila itu diduga dilakukan oleh Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, yang merupakan atasannya sendiri.

“LPSK berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. LPSK juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/mekanisme administrasi internal. Karena korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ,” kata Maneger Nasution, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi sikap inspektorat yang langsung memeriksa Blessmiyanda setelah kasus tersebut tersyiar ke publik. Seperti diketahui, Blessmiyanda sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Lebih jauh Maneger menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu korban maupun saksi sebaiknya melaporkannya ke LPSK, karena prinsip perlindungan dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah kesukarelaan. Dengan itu, LPSK bisa memastikan kehadiran negara kepada korban maupun saksi,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER