Imam besar FPI Habib Rizieq
MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang akhirnya dapat dilaksanakan secara offline atau langsung. Keputusan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyopa ini mencabut penetapan sebelumnya yakni sidang secara online.
“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” kata Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Selain itu, Majelis Hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak menghadiri sidang yang digelar secara online. Ia keberatan dan menegaskan akan siap datang jika digelar secara langsung.
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) mencatat sebanyak 572.877…