Imam besar FPI Habib Rizieq
MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang akhirnya dapat dilaksanakan secara offline atau langsung. Keputusan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyopa ini mencabut penetapan sebelumnya yakni sidang secara online.
“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” kata Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Selain itu, Majelis Hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak menghadiri sidang yang digelar secara online. Ia keberatan dan menegaskan akan siap datang jika digelar secara langsung.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…