Imam besar FPI Habib Rizieq
MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang akhirnya dapat dilaksanakan secara offline atau langsung. Keputusan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyopa ini mencabut penetapan sebelumnya yakni sidang secara online.
“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” kata Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Selain itu, Majelis Hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak menghadiri sidang yang digelar secara online. Ia keberatan dan menegaskan akan siap datang jika digelar secara langsung.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem…
MONITOR, Jakarta - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di pesisir Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah…
MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…
MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…
MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…