MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan permohonan pergantian nama dan jenis kelamin dari Serda Aprilia Santini Manganang.
Sidang yang digelar virtual dari PN Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021), itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Nova Loura Sasube.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ungkapnya.
Nova menyampaikan sejumlah pertimbangan kenapa pihaknya mengabulkan permohonan tersebut, yakni berdasarkan keterangan sejumlah ahli dan alat bukti, memang benar Serda Aprilia Santini Manganang adalah seorang laki-laki.
“Pemohon ada kelainan di alat kelamin dengan istilah kedokteran hipospadias. Secara medis maka disimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah berjenis laki-laki,” ujarnya.
Nova mengatakan, dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, maka pihaknya menetapkan bahwa pemohon yang tadinya berjenis kelamin perempuan maka sudah sepatutnya dikabulkan mengganti jenis kelamin menjadi laki-laki agar pemohon tidak mengalami kesulitan dalam mengurus surat-surat penting lain ke depannya.
“Sudah sepatutnya terhadap akte kelahiran, KTP dan kartu keluarga diganti atau diubah yang sebelumnya berjenis kelamin perempuan diganti berjenis kelamin laki-laki dengan nama pemohon yang sebelumnya Aprilia Santini Manganang diganti dengan Aprilio Perkasa Manganang,” katanya.