OPINI

Memanusiakan Pekerja Migran Indonesia

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

Sanjungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sekarang dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa musti sejalan dengan upaya pemerintah mencegah terjadinya penempatan TKI ilegal dan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Upaya pencegahan pengiriman TKI/PMI ilegal akan mendorong penempatan TKI/PMI yang sesuai prosedur dan akan memiliki efek positif terhadap penurunan tingkat penganiayaan maupun kejahatan oleh majikan terhadap pekerja migran. Upaya pencegahan adalah bentuk nyata upaya perlindungan terhadap TKI/PMI.

Di tahun 2021 ini saja, kasus penempatan PMI/TKI secara non-prosedural alias ilegal berkali-kali terjadi. Pada Januari lalu terungkap di Banyumas, Jawa Tengah. Menyusul di bulan Februari, Pangkalan TNI Tanjung Balai, Asahan, menggagalkan penyelundupan TKI Ilegal di Tanjung Kumpul, Sumatera Utara. Dan baru-baru ini, BP2MI melakukan penggerebekan penampungan calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia di Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dan di waktu yang sama, aparat kepolisian juga menggagalkan pengiriman TKI Ilegal di Karimun, Kepulauan Riau.

Seperti tak ada habisnya, kasus demi kasus yang terjadi menghadirkan tantangan serius bagi pemerintah, khususnya BP2MI untuk menegakkan dan menjalankan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU No 18 Tahun 2017

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada 22 November 2017. Hadirnya UU ini menggantikan UU sebelumnya yakni UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang dianggap masih banyak kekurangan, utamanya terkait perlindungan TKI/PMI.

Di samping penempatan PMI, perlindungan menjadi hal serius yang jadi perhatian lewat UU Nomor 18 Tahun 2017. PMI harus dilindungi dari terjadinya perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia.

UU ini juga menghadirkan adanya kerjasama yang baik dan utuh antar pemangku kebijakan. BNP2TKI yang telah disegarkan menjadi BP2MI menghadirkan satu sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga masayarakat.

Pelindungan PMI meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.

Hal ini memberikan ketegasan baik tugas dan kewenangan kementerian dan badan, mengingat permasalahan yang ada selama ini adalah karena adanya dualisme kewenangan antara kedua pihak tersebut. Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden.

Selanjutnya, peran pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan kepada TKI/PMI dilakukan mulai dari desa, kabupaten/kota, dan provinsi, sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja. Pemerintah daerah berperan mulai dari memberikan informasi permintaan (job order) yang berasal dari Perwakilan Republik Indonesia, pemberi kerja, dan mitra usaha di luar negeri.

Peran Swasta Hingga BPJS

Hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 juga merespon atas peran swasta dalam penempatan TKI/PMI ke berbagai negara. Dengan hadirnya UU tersebut maka peran swasta juga semakin berkurang. Dalam UU ini, peran perlindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

Undang-Undang ini juga memberikan pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi. Peran pelindungan tersebut saat ini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program Jaminan Sosial, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.

Hak Asasi Manusia

Mendapatkan pekerjaan sekaligus perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945, yaitu menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 38 menyebutkan bahwa 1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak; 2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat pekerjaan; 3) Setiap orang, baik pria maupun wanita melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau sesuai syarat-syarat perjanjian kerja yang sama; 4) Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kerja upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Tujuan hadirnya UU 18 Tahun 2017 untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, yang juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum, ekonomi dan sosial adalah sebuah kebutuhan.

Masyarakat tak ingin lagi menghadapi banyak masalah soal TKI/PMI yang dilanggar hak-haknya sebagai manusia. Negara harus hadir dan menghentikan sekian kekerasan yang terjadi sepanjang sejarah tenaga kerja Indonesia. Pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para PMI.

Sinergi

Penggerebekan yang dilakukan oleh BP2MI dan upaya penggagalan pengiriman TKI/PMI Ilegal oleh aparat perlu diapresiasi. Sinergi masyarakat, aparat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya pengiriman TKI/PMI secara illegal sangat dibutuhkan.

Tentu peristiwa penggerebekan baru-baru ini tidak boleh menjadi satu-satunya upaya pencegahan yang dilakukan oleh BP2MI, karena upaya pengiriman ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang tak mengindahkan aturan sepertinya akan selalu ada. Ingat! Bisnis pekerja migran selalu menggiurkan bagi para mafia.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati HTN dan Kebijakan Publik

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

4 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

5 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

6 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

8 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

10 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

10 jam yang lalu