Jumat, 22 November, 2024

Legislator PKS Soroti Naiknya Kasus Dispensasi Nikah

MONITOR, Jakarta – Meningkatkan dispensasi menikah bagi anak dibawah usia menjadi keprihatinan bagi anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Legislator Fraksi PKS ini menyatakan, pernikahan anak dibawah usia terjadi karena adanya ‘gap’ antara usia anak dengan batasan minimum usia menikah.

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Ledia menyatakan mereka yang disebut anak adalah yang sampai dengan usia 18 tahun. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, usia kawin minimum adalah 19 tahun.

“Ketika kita berbicara mengenai ada yang meminta dispensasi untuk menikah bagi anak di bawah usia yang diatur Undang-Undang, maka hal itu perlu digali lebih dalam lagi, berapa banyak anak yang berada di bawah usia 18 ataupun yang berada di antara usia 18 dan 19 tahun,” kata Ledia dalam talkshow yang digelar secara virtual dan konvensional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Selanjutnya, ia menyebut fenomena perkawinan anak disebabkan karena faktor ekonomi. Faktor ini memicu para orangtua untuk menikahkan anak-anak mereka karena terhimpit beban ekonomi terlebih ditengah pandemi.

- Advertisement -

“Dalam kondisi yang tidak pandemi saja banyak orang tua yang berpikir, dengan menikahkan anak mereka, maka akan mengurangi beban dalam rumah tangga mereka. Kemudian disuruh anak-anak mereka untuk menikah sementara mereka belum mempunyai kematangan dalam hal berumah tangga,” kata politisi Fraksi PKS itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER