HUKUM

Pengacara Bentjok Sebut Hitungan Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Tak Jelas

MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokro, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (15/3/2021).

Dalam sidang kedua itu, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa BPK tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Akibatnya, menurut Bob, hal itu bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.

“BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp16 triliun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Fakta tersebut, menurut Bob, menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari kasus Jiwasraya. 

Bob mengatakan, dampaknya akan membuat pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.

“Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja?. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya, kalau ada, merasa tenang,” katanya.

Bob menilai, BPK terlihat tidak profesional dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari kasus Jiwasraya, karena seolah hanya ingin membidik Benny Tjokro saja.

“Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan seumur hidup. Benny coba melakukan banding terhadap putusan itu namun majelis hakim menolaknya dan memperkuat vonis sebelumnya.

Recent Posts

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

36 menit yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

8 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

10 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

10 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

13 jam yang lalu

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

1 hari yang lalu