HUKUM

Pengacara Bentjok Sebut Hitungan Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Tak Jelas

MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokro, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (15/3/2021).

Dalam sidang kedua itu, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa BPK tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Akibatnya, menurut Bob, hal itu bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.

“BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp16 triliun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Fakta tersebut, menurut Bob, menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari kasus Jiwasraya. 

Bob mengatakan, dampaknya akan membuat pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.

“Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja?. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya, kalau ada, merasa tenang,” katanya.

Bob menilai, BPK terlihat tidak profesional dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari kasus Jiwasraya, karena seolah hanya ingin membidik Benny Tjokro saja.

“Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan seumur hidup. Benny coba melakukan banding terhadap putusan itu namun majelis hakim menolaknya dan memperkuat vonis sebelumnya.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

12 jam yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

18 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

1 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

2 hari yang lalu