Sabtu, 20 April, 2024

Pengacara Bentjok Sebut Hitungan Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Tak Jelas

"Kalau mau adil, hitung cermat“

MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokro, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (15/3/2021).

Dalam sidang kedua itu, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa BPK tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Akibatnya, menurut Bob, hal itu bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.

“BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp16 triliun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (15/3/2021).

- Advertisement -

Fakta tersebut, menurut Bob, menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari kasus Jiwasraya. 

Bob mengatakan, dampaknya akan membuat pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.

“Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja?. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya, kalau ada, merasa tenang,” katanya.

Bob menilai, BPK terlihat tidak profesional dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari kasus Jiwasraya, karena seolah hanya ingin membidik Benny Tjokro saja.

“Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan seumur hidup. Benny coba melakukan banding terhadap putusan itu namun majelis hakim menolaknya dan memperkuat vonis sebelumnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER