BERITA

Jadi Pengacara Demokrat, Bambang Widjojanto Kena Semprot Anggota DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Nyambi jadi kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) kena semprot anggota DPRD DKI. BW yang tercatat sebagai anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bekerja sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dinilai telah melukai hati warga Jakarta dengan menjadi kuasa hukum Partai Demokrat.

Adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Andyka, yang mempersoalkan langkah BW untuk mengambil posisi sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat. Menurut anggota Komisi C ini, seharus nya BW fokus saja bekerja sebagai TGUPP ketimbang harus ikut campur urusan internal partai.

“Padahal BW selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta atau KPK DKI Jakarta yang menjadi bagian dari TGUPP, sejauh ini belum dilaksanakan secara optimal,” ujar Andyka.

Untuk itu, pihaknya menyayangkan mengapa BW meninggalkan tanggung jawabnya di TGUPP dan menerima pekerjaan lain sebagai pengacara.

“Dia kan masih menerima gaji dari APBD yang dibayar warga DKI. Kalau rangkap pekerjaan seperti ini, sama saja merugikan warga DKI yang sudah menggaji dia dengan gaji yang sangat besar dong,” tegasnya.

Andyka mengakatan, selama menjadi anak buah Anies yang membidangi pemberantasan korupsi, kinerja BW dan juga anggota TGUPP lainya kurang memuaskan, dan cenderung melampaui wewenangnya. Ia merasa BW belum bisa memberikan kontribusi banyak kepada warga Jakarta.

Sebagai buktinya, masih ada kasus korupsi yang muncul. Salah satunya dalam kasus pembelian tanah oleh BUMD Sarana Jaya, yang membuat Dirutnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan berbagai fakta-fakta tersebut, terus terang kami di DPRD sangat kecewa. Kok sekarang malah menerima pekerjaan lain, yang tak ada kaitannya dengan warga DKI,” kata Andyka.

Lebih lanjut, Andyka mendesak agar keberadaan TGUPP dievaluasi total. Jika memang sudah tidak dapat diharapkan, dan justru banyak menabrak peraturan yang ada, maka Andyka menyarankan agar dibubarkan saja.

Terlebih, gubernur sebenarnya tak terlalu membutuhkan TGUPP, sebab di DKI telah ada struktur pemerintahan yang memang bertugas menjalankan program-program gubernur. Mulai dari wakil gubernur, sekda, SKPD dan juga UKPD.

“Gubernur harusnya membahas berbagai hal persoalan DKI bersama wagub, sekda, SKPD, UKPD, dan perangkat yang ada lainnya. Ibarat istri, wagub dan sekda serta SKPD, UKPD adalah istri yang sah. Sedangkan, TGUPP bukanlah istri sah. Jadi seharusnua gubernur membahas berbagai hal dengan wagub dan perangkatnya dong, bukan malah dengan TGUPP, ” kritik Andyka.

Lebih lanjut kata Andyka, pihaknya di DPRD akan mendorong evaluasi total kinerja TGUPP. “Termasuk kemungkinan soal pembubaran TGUPP, juga akan kota bahas,” pungkasnya.

Recent Posts

Walikota Larang Praktik Titip Menitip Siswa, Siswanto: Siap Monitor Ketat

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…

31 menit yang lalu

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

8 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

11 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

11 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

11 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

1 hari yang lalu