Gedung Ombudsman RI/ dok: Liputan6
MONITOR, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan dalam kurun waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) badan usaha, tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit, peternakan, konflik tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI, permohonan pemasangan jaringan listrik dalam kawasan hutan oleh masyarakat serta berbagai
macam permasalahan lainnya.
Hal ini dia ungkapkan dalam diskusi secara virtual Ombudsman RI merespon Regulasi Sektor Kehutanan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Sabtu (13/3/2021). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Hery pun mengatakan, Ombudsman RI memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor kehutanan. Dimana, Ombudsman RI secara aktif melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi dan praktek korupsi dalam pelayanan publik.
“Kami konsen melakukan kajian terhadap regulasi yang rawan praktek maladministrasi dan korupsi. Kami pun siap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” kata Hery Susanto.
MONITOR, Jakarta - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sumba Timur menjadi tempat belajar bersama bagi…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)…
MONITOR, Jembrana — Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan 400 dosis vaksin darurat untuk penyakit Lumpy Skin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penugasan personel TNI/Polri…
MONITOR, Jakarta - Kontingen Bulutangkis Kementerian Agama berhasil menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Bulutangkis dalam…
MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian, sektor industri manufaktur…