MONITOR, Jakarta – Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3). Mereka datang didampingi advokat yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Kedatangan kubu AHY ini, untuk mengajukan gugatan, para motor penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media.
Herzaky menjelaskan, dasar gugatan yang diajukan pihaknya lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
“Kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” ujarnya
Kata dia, pihaknya melayangkan gugatan karena mengganggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran.
“Disini kami mencari keadilan,”pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung kelanjutan program Merdeka Belajar. Menurutnya, semangat program…
MONITOR - Pendidikan bukan hanya tentang akumulasi pengetahuan, tetapi juga tentang penanaman nilai-nilai moral dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan pemerintah harus memberi ruang…
MONITOR, Lombok Barat - Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pekerjaan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran…
MONITOR, Cirebon - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Perum Bulog Kabupaten Cirebon…