Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
MONITOR, Jakarta – Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3). Mereka datang didampingi advokat yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Kedatangan kubu AHY ini, untuk mengajukan gugatan, para motor penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media.
Herzaky menjelaskan, dasar gugatan yang diajukan pihaknya lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
“Kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” ujarnya
Kata dia, pihaknya melayangkan gugatan karena mengganggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran.
“Disini kami mencari keadilan,”pungkasnya.
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…
MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…