HUKUM

Polri Periksa Tiga Anggotanya Terkait Kasus Unlawful Killing Anggota FPI

MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) diperiksa secara internal.

“Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum dan penyidik Bareskrim,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus unlawful killing penembakan enam Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status penyidikan itu setelah penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam menggelar perkara yang dilakukan secara internal pada Rabu (10/3/2021).

Hingga kini tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Saat ini, Rusdi menyampaikan, status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan.

“Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan,” ujarnya.

Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan ini, Rusdi mengatakan, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM.

“Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti,” katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam Anggota FPI yang berawal dari pembuntutan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan Rizieq Shihab bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam Anggota FPI merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Recent Posts

Komisi XI DPR Evaluasi Pengendalian Inflasi Sumut Jelang Ramadan

MONITOR, Jakarta - Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Provinsi Sumatera…

46 menit yang lalu

Implementasi Human Capital Berbasis Teknologi Digital, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di IHCBA 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukkan implementasi pengelolaan human capital berbasis teknologi…

2 jam yang lalu

Menag Puji Kolaborasi Relawan dan Media Tangani Bencana Cisarua

MONITOR, Jakarta - Di tengah duka yang masih menyelimuti Bandung Barat, aktivitas kemanusiaan tak pernah…

2 jam yang lalu

ASDP Perkuat Koneksi Papua Barat Daya, Layani 64 Ribu Penumpang di 2025

MONITOR, Sorong - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus membuktikan komitmennya dalam mendukung integrasi wilayah…

3 jam yang lalu

Di Kairo, Kemenag Perkenalkan Ekoteologi sebagai Solusi Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial.…

5 jam yang lalu

Kembali ke Sekolah Masa Kecil, Wamenhaj Dahnil Bantu Korban Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali hadir di…

8 jam yang lalu