MONITOR, Depok – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono melayangkan somasi tertulis kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Idris terhadap dirinya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta.
“Ia benar, kemarin kami sudah kirim surat somasi terkait pemberhentian sepihak terhadap klein saya, pak Hardiono,” kata Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, Rabu (10/03).
“(Surat somasi) Sudah kami serahkan, langsung ditujukan ke Wali Kota Depok,” sambungnya menjelaskan.
Menurut Fitrijansjah, berdasarkan surat pengangkatan, masa jabatan Hardionk sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta adalah hingga tahun 2022 mendatang. Namun, pada 2 Maret 2021, ia mendapatkan surat pemberhentian oleh Wali Kota Depok.
“Kalau berdasarkan SK, masa jabatannya sampai dengan tahun 2022. Tapi, pada tanggal 2 (Maret) kemarin klien saya dapat surat pemberhentian. Artinya, ini kan ada mekanisme yang salah.”
“Selain itu, ada kejanggalan dari surat pemberhentian yang saya terima. Maksudnya, ketidaksingkronan SK (pemberhentian) tersebut. Pada SK pemberhentian, tanggal penerbitan tertulis 1 Februari. Tapi klien saya menerimanya tanggal 2 kemarin. Jadi, kalau saya nilai adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, pak Wali,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…
MONITOR, Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 petugas haji Indonesia dalam hitungan jam akan segera diberangkatkan ke…
MONITOR, Jakarta - Layanan pelatihan regular atau tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Pusdiklat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecek kesiapan layanan bus salawat dan bus…
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc.,…