Mantan Sekda Kota Depok, Hardiono memberikan keterangan pers (Foto: Boy Rivalino/Monitor)
MONITOR, Depok – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono melayangkan somasi tertulis kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Idris terhadap dirinya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta.
“Ia benar, kemarin kami sudah kirim surat somasi terkait pemberhentian sepihak terhadap klein saya, pak Hardiono,” kata Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, Rabu (10/03).
“(Surat somasi) Sudah kami serahkan, langsung ditujukan ke Wali Kota Depok,” sambungnya menjelaskan.
Menurut Fitrijansjah, berdasarkan surat pengangkatan, masa jabatan Hardionk sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta adalah hingga tahun 2022 mendatang. Namun, pada 2 Maret 2021, ia mendapatkan surat pemberhentian oleh Wali Kota Depok.
“Kalau berdasarkan SK, masa jabatannya sampai dengan tahun 2022. Tapi, pada tanggal 2 (Maret) kemarin klien saya dapat surat pemberhentian. Artinya, ini kan ada mekanisme yang salah.”
“Selain itu, ada kejanggalan dari surat pemberhentian yang saya terima. Maksudnya, ketidaksingkronan SK (pemberhentian) tersebut. Pada SK pemberhentian, tanggal penerbitan tertulis 1 Februari. Tapi klien saya menerimanya tanggal 2 kemarin. Jadi, kalau saya nilai adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, pak Wali,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…
MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…