Sabtu, 27 April, 2024

Mantan Sekda Kota Depok Somasi Walikota Mohammad Idris

MONITOR, Depok – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono melayangkan somasi tertulis kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Idris terhadap dirinya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta.

“Ia benar, kemarin kami sudah kirim surat somasi terkait pemberhentian sepihak terhadap klein saya, pak Hardiono,” kata Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, Rabu (10/03).

“(Surat somasi) Sudah kami serahkan, langsung ditujukan ke Wali Kota Depok,” sambungnya menjelaskan.

Menurut Fitrijansjah, berdasarkan surat pengangkatan, masa jabatan Hardionk sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Asasta adalah hingga tahun 2022 mendatang. Namun, pada 2 Maret 2021, ia mendapatkan surat pemberhentian oleh Wali Kota Depok.

- Advertisement -

“Kalau berdasarkan SK, masa jabatannya sampai dengan tahun 2022. Tapi, pada tanggal 2 (Maret) kemarin klien saya dapat surat pemberhentian. Artinya, ini kan ada mekanisme yang salah.”

“Selain itu, ada kejanggalan dari surat pemberhentian yang saya terima. Maksudnya, ketidaksingkronan SK (pemberhentian) tersebut. Pada SK pemberhentian, tanggal penerbitan tertulis 1 Februari. Tapi klien saya menerimanya tanggal 2 kemarin. Jadi, kalau saya nilai adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, pak Wali,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER