Jumat, 19 April, 2024

RUU Pemilu Dicabut, Pengamat Pertanyakan Arah Pemilu 2024

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR telah resmi mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas tahun 2021, pada Rabu 9 Maret 2021 kemarin. Menyikapi penarikan RUU Pemilu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai pemerintah tampak santai menghadapi Pemilu 2024 kedepan.

Menurut Titi, padahal masih banyak catatan dan evaluasi yang perlu dilakukan pemerintah jika bercermin dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

“RUU Pemilu resmi dicabut dari Prolegnas 2021. Dengan demikian Pemerintah dan DPR RI menyakini bahwa Pemilu 2024 bisa berjalan baik-baik saja tanpa ada hal-hal yang perlu diperkuat melalui perubahan UU. Padahal banyak sekali catatan dan tantangan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu,” ujar Titi Anggraini dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Selasa (9/3/2021).

Tanpa ada perubahan, Pengamat Pemilu dan Demokrasi ini tidak bisa membayangkan apa yang bakal terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

- Advertisement -

Titi pun menyoroti sikap para pemilih dan penyelenggara Pemilu jika tanpa ada revisi RUU Pemilu ini.

“Bagaimana arah Pemilu 2024 tanpa perubahan UU Pemilu? Bisakah pemilih memilih dengan cerdas serta beban penyelenggara terkelola proporsional dan adil? Akankah Pemilu 2024 jadi legacy yang baik dari periode kedua Jokowi? Kita menunggu dan menantikannya di tengah gamang yang ada,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER