Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Jelang libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang larangan atau pembatasan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah, atau kota.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, pelarangan dalam surat edaran ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus Corona selama hari libur, yakni perayaan Isra Mi’raj dan Nyepi.
Akan tetapi, dalam surat edaran ini mengatur pengecualian bagi para ASN apabila sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan…
MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Pamulang (UNPAM) resmi memulai rangkaian program ORBIT (Orientation for Ready-to-Work, Business, &…
MONITOR, Sulawesi Utara — Prajurit TNI bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang…
MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara…
MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…