HUKUM

Pakar Menilai Kasus Jiwasraya Harusnya Gunakan Pendekatan Hukum Bisnis

MONITOR, Jakarta – Skandal perusahaan pelat merah PT Jiwasraya secara proses hukum memang telah tuntas dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada enam terdakwa.

Namun terkait kasus yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih selalu menjadi sorotan. Apalagi kerugian negara yang dialami oleh Jiwasraya tergolong ‘raksasa’.

Menurut pandangan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, kasus Jiwasraya dan dakwaan yang diberikan kepada terdakwa sebenarnya secara prosedural lebih banyak menyentuh aspek hukum bisnis.

“Yang terjadi dalam perhitungan dari mulai tuntutan sampai dakwaan lebih ke hitungannya bisnis. Bisa dilihat basisnya dari awal itu bisnis,” ungkapnya dalam keterangan, Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Oleh sebab itu, Mudzakir mengatakan, bila yang muncul kemudian risiko dari hubungan bisnis tersebut lalu ditinjau pada proses hukumnya adalah pidana, maka hal itu tentu saja tidaklah tepat.

Mudzakir menjelaskan, misalnya saja tuntutan dan dakwaan kepada seorang terdakwa Benny Tjokrosaputro yang dalam persidangannya menggunakan hukum pidana.

“Padahal kan jelas dasarnya dari berbisnis. Sekarang yang harus dipisahkan, kerugian (Jiwasraya) yang dialami seperti apa? Karena apa? Jangan dicampur aduk saja antara bisnis dengan pidana,” katanya.

Kemudian, lanjut Mudzakir, perlu ditelaah juga apakah memang ada penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan pidana dari hubungan terdakwa, seperti Benny Tjokrosaputro dengan Jiwasraya atau sekadar risiko bisnis.

“Sampai juga apakah memang sebab penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dari para Direksi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara? Jadi perlu kehati-hatian memprosesnya,” ujarnya.

Mudzakir beranggapan, kalau memang awalnya adalah proses bisnis antara Jiwasraya dengan pihak lain yang telah didakwa, maka pada saat itu menerapkan aturan hukum apa sebagai kontrolnya.

Recent Posts

Keterbukaan Informasi Publik Elemen Penting dalam Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan pada Ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…

2 jam yang lalu

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

3 jam yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

3 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

4 jam yang lalu

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

5 jam yang lalu