Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/ dok: Liputan6
MONITOR, Jakarta – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa menyembunyikan penyesalannya dengan apa yang pernah ia berikan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengaku menyesal pernah memberikan kepercayaan dan jabatan kepada Moeldoko. Penyesalan SBY tersebut dilontarkan dalam keterangan persnya paska Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
“Rasa malu dan rasa bersalah saya yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya, Saya mohon ampun atas kesalahan saya itu,” ujar SBY saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021).
Menurut SBY, banyak yang tidak percaya bahwa Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar ingin melakukan kudeta di tubuh Partai Demokrat.
“Saya pastikan KLB tersebut ilegal dan melawan hukum. AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan negara melalui Kemenkumham, KLB lebih menjadi domain majelis tinggi partai bukan kewenangan ketua umum partai demokrat. Majelis tinggi yang saya pimpin tidak pernah mengusulkan KLB, jadi syarat KLB sudah gugur,” tegasnya.
SBY juga menilai sikap yang dilakukan Moeldoko jauh dari kesatria dan nilai-nilai moral. Menurutnya Moeldoko telah mendatangkan rasa malu bagi pewira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran TNI.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu…
MONITOR, Jakarta - Yonif 501 Kostrad menggunakan pesawat C-130 Hercules tiba di Bandara Depati Amir,…
MONITOR, Jakarta - Biro Umum Kementerian Agama menggelar pembinaan bagi para pejabat fungsional pengadaan barang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…