HUKUM

Pakar Hukum Sebut Sudah Tak Ada Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya

MONITOR, Jakarta – Kendati Pengadilan Tindak Piidana Korupsi (Tipiikor) telah memvonis enam terdakwa dan perkara gagal bayar perseroan pelat merah PT Jiwasraya, namun kasus itu masih saja menjadi sorotan.

Khususnya terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan yang dinilai terkesan memaksakan pengenaan pasal pidana.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, sebenarnya pangkal kasusnya lebih menjurus ke persoalan bussines to bussines.

“Seharusnya itu kan persoalan bisnis saja. Penyidik harus obyektif mempelajari kasusnya. Kalau ternyata dari pengelolaan investasi saham (di Jiwasraya) sudah dipenuhi pengembaliannya, itu artinya negara tidak dirugikan lagi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Disinggung mengenai Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang namanya paling santer mengemuka dalam vonis Majelis Hakim dalam kasus Jiwasraya, Faisal pun menganggap hal yang sama sebenarnya dapat diberlakukan dalam penyidikannya.

“(Benny) kan telah memenuhi kewajiban administrasinya. Saham yang digadaikan telah ditebusnya sesuai perjanjian pembayaran. Itu pun melalui pihak pengatur (Manager Investasi) kan. Yang memang ada ratusan saham lain di bawah kendali si pengatur,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Faisal mengatakan, Benny Tjokrosaputro juga secara hukum bisnis dapat dikategorikan tidak memenuhi skema penyebab terjadinya risiko karena tak ada melakukan tindakan merugikan keuangan.

“Seharusnya juga penyidikan dan penuntutannya (Benny) dapat dihentikan sejak awal. Jaksa tidak dapat lagi meneruskan sebab tidak ada unsur merugikan secara bisnis. Justru yang perlu diselidiki adalah para Direksi Jiwasraya kenapa sampai menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Diketahui, terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya penjara seumur hidup. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro dan pihak lainnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara di Jiwasraya sebesar Rp12 triliun lebih.

Recent Posts

Pameran KIP 2025 Resmi Ditutup, Inilah Daftar Badan Publik Penerima Penghargaan

MONITOR, Jakarta - Suasana hangat dan penuh semangat terasa di Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta,…

5 jam yang lalu

Kemenag Raih Penghargaan Badan Publik Terfavorit 2025 di Ajang Information Transparency Award

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Badan Publik Terfavorit dari Komisi Informasi Pusat (KIP)…

6 jam yang lalu

Kasus 7 Pekerja Migran Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO, Puan Dorong Penguatan Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kasus meninggalnya 7 pekerja migran…

9 jam yang lalu

Komisi XIII DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satker Mandiri, Amanat UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera…

9 jam yang lalu

Petani Keluhkan Harga Garam, Prof Rokhmin: Insya Allah, Teknologi dari KKP Jadi Solusi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri melakukan pertemuan hangat bersama…

10 jam yang lalu

Pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag Tembus di Atas 2.000 orang

MONITOR, Jakarta - Jumlah pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri Tahun 2025 Kementerian…

10 jam yang lalu