Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Proses penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab mengundang pertanyaan publik. Apalagi, keenam anggota laskar tersebut sudah meninggal dunia.
Publik pun heran atas keputusan tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri karena dianggap tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pun heran atas ditetapkannya enam orang pengawal HRS yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. Mu’ti mempertanyakan bagaimana proses persidangan tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?” tanya Abdul Mu’ti, Kamis (4/3/2021) malam.
Guru Besar UIN Jakarta ini pun melemparkan pernyataan bernada sarkasme terkait proses hukum yang dialami enam pengawal HRS itu.
“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?” tandas Mu’ti.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R…
MONITOR, Serang - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi membuka…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…