MONITOR, Jakarta – Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menghadirkan Pelapor dan Terlapor. Tim terus mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.
“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung dan Muannas Al Aidid,” ungkap Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Sugeng, bagi Tim Kajian UU ITE, baik Sub Tim I yang akan menyusun pedoman dan Sub Tim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU tersebut.
Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.