Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ dok: Harian Haluan
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana membuka investasi untuk indrustri minuman keras (miras). Namun seiring penolakan yang terjadi ditengah masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres terkait soal miras.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/3).
Oleh karenanya, orang nomor dua di Jakarta ini memilih untuk melihat kebijakan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…