MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana membuka investasi untuk indrustri minuman keras (miras). Namun seiring penolakan yang terjadi ditengah masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres terkait soal miras.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/3).
Oleh karenanya, orang nomor dua di Jakarta ini memilih untuk melihat kebijakan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…