NASIONAL

Muhammadiyah Minta Pemerintah Lebih Sensitif

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta ke depannya pemerintah harus lebih sensitif lagi terhadap segala hal yang menyangkut akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres tersebut.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran aturan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal usaha miras pada Selasa (2/3/2021).

Dimana sebelumnya, lampiran Perpres mengenai miras itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dianggap tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang lain, selain sisi komersil.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan lampiran soal miras itu, menurut Jokowi, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Sekadar informasi, dalam aturan Perpres itu sebelumnya dibolehkan izin investasi penanaman modal bagi industri miras, baik skala makro maupun mikro. Investasi itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu saja, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Recent Posts

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

20 jam yang lalu

Menag Dorong Pesantren Cetak Leader Sekaligus Manager

MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…

20 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji Diminta Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…

21 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

21 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…

21 jam yang lalu