Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh (dok: istimewa)
MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat perizinan investasi di sektor industri minuman keras (miras) mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan pemerintah terkait rekomendasi Fatwa MUI bernomor 11 tahun 2009, bahwa kegiatan mendistribusikan minuman keras atau beralkohol harus dilarang. Niam pun meminta pemerintag mencabut Perpres soal miras.
“Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” ujar Niam, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Desakan mencabut Perpres ini, dikatakan Niam, memiliki alasan utama yakni demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. MUI pun menegaskan kembali agar pemerintah mencabut Perpres tersebut.
“Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…