POLITIK

Lampiran Perpres Soal Miras Dicabut, PAN Singgung Kepekaan Biro Hukum Presiden

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (miras).

Saleh mengungkapkan bahwa pencabutan itu adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

Saleh pun berharap, semoga peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. 

“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Namun, Saleh menyampaikan, ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Maka, menurut Saleh, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya dan keagamaan di tengah masyarakat.

Saleh menegaskan, jika ada kepekaan dari Biro Hukum Kepresidenan tersebut, maka Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

“Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya.

“Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” kata Saleh melanjutkan.

Sejauh ini, Saleh menilai, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, menurut Saleh, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh daerah.

“Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

5 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

6 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

7 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

10 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

22 jam yang lalu