POLITIK

Lampiran Perpres Soal Miras Dicabut, PAN Singgung Kepekaan Biro Hukum Presiden

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (miras).

Saleh mengungkapkan bahwa pencabutan itu adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

Saleh pun berharap, semoga peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. 

“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Namun, Saleh menyampaikan, ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Maka, menurut Saleh, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya dan keagamaan di tengah masyarakat.

Saleh menegaskan, jika ada kepekaan dari Biro Hukum Kepresidenan tersebut, maka Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

“Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya.

“Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” kata Saleh melanjutkan.

Sejauh ini, Saleh menilai, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, menurut Saleh, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh daerah.

“Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Pemkot Tangsel Bangun Long Storage 300 Meter, Atasi Banjir di Paku Jaya Permai

MONITOR, Tangsel - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meninjau langsung progres…

25 menit yang lalu

DPR Dorong Akselarasi Pembangunan Asrama Haji Cipondoh

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan gedung…

5 jam yang lalu

PGRI Puji DPR Tampung Tangisan Guru Honorer, Minta DPR Desak Pemerintah Beri Solusi Konkret Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan terima kasih kepada…

9 jam yang lalu

DPR Dorong Penerapan Kebijakan Cuti Ayah Lebih Fleksibel Guna Atasi Fenomena Fatherless

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti data dari Kementerian…

11 jam yang lalu

1500 Lebih Santri Ikuti Test Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit

MONITOR, Jakarta - Kurang lebih 1560 santri pesantren se-Indonesia, ikut ambil bagian memperebutkan Beasiswa Indonesia…

11 jam yang lalu

RS Asing Diizinkan Beroperasi di RI, Puan: Harus Taat Regulasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi…

11 jam yang lalu