NASIONAL

Lampiran Perpres Soal Miras Dicabut, MUI: Kita Tunggu Salinan Keputusannya

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi minuman keras (miras).

Menurut Amirsyah, pihaknya masih menunggu salinan tertulis pencabutan Perpres tersebut.

“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Di satu sisi, Amirsyah menyampaikan, MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, menurut Amirsyah, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan miras dapat dihindari. 

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, juga menilai bahwa pencabutan tersebut sebagai momentum mengkaji ulang peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.  

“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya. 

Niam mengatakan, sebelum presiden mencabut lampiran Perpres terkait miras itu, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. Menurut Niam, MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.

Sebelumnya, lanjut Niam, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Niam menyebut, kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU. 

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya. 

Niam berharap, pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat.

Niam menginginkan, hal ini menjadi momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan regulasi yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat. 

“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” ungkapnya.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

5 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

8 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

2 hari yang lalu