MONITOR, Jakarta – Pro kontra terkait rencana pemerintah pusat melegalkan investasi indrustri miras akhirnya berakhir. Ya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan dan mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman keras (miras).
Pernyataan resmi ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3). Jokowi beralasan, dicabutnya Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut, setelah orang nomor satu di Indonesia ini menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain, baik tingkat provinsi maupun daerah.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampirain Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada lima daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.