Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.
Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras.
Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua dan Bali.
“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).
Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.
“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya,” tandasnya.
MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…
MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…
MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…
MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…