Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.
Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras.
Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua dan Bali.
“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).
Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.
“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memacu pengembangan industri halal Indonesia agar bisa…
MONITOR, Jakarta - Ikhtiar mencetak guru dan calon guru professional terus dilakukan Kementerian Agama. Salah…
MONITOR, Pandeglang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan…
MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pegawai.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di…