Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.
Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras.
Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua dan Bali.
“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).
Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.
“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di…
MONITOR, - Halmahera Barat - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate menggelar apel pagi di Desa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan…
MONITOR, Jakarta - Kemampuan bahasa asing menjadi sangat penting dalam memacu serapan lulusan ke dunia…
MONITOR, Jakarta - Suasana Masjidil Haram semakin padat. Seringkali jemaah berdesakan hingga terpisah rombongan. Ada…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…