Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.
Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras.
Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua dan Bali.
“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).
Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.
“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…
MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi…