Sabtu, 20 April, 2024

Tim Kajian UU ITE Hadirkan Ahmad Dhani dan Ade Armando

“Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun pelapor”

MONITOR, Jakarta – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijadwalkan mulai meminta masukan dari sejumlah narasumber dari pihak terlapor dan pelapor seperti Ahmad Dhani dan Ade Armando.

Untuk kesempatan pertama, tim akan menghadirkan beberapa warga masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE. Tak hanya itu, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan atau pelapor.

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis. 

“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE,” ungkap Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/3/2021).

- Advertisement -

Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber itu dilakukan secara virtual dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.  

“Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa (2/3/2021) besok,” ujarnya.

“Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk Sub Tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi Sub Tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi,” kata Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu menambahkan.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER