Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel/ dok: Humas KPK
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT Agung Perdana).
KPK mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Nurdin dan ER diduga menerima hadiah dari tersangka AS agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021.
“KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” demikian keterangan resmi KPK, dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).
KPK mengingatkan agar masyarakat memahami korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…