Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel/ dok: Humas KPK
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT Agung Perdana).
KPK mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Nurdin dan ER diduga menerima hadiah dari tersangka AS agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021.
“KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” demikian keterangan resmi KPK, dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).
KPK mengingatkan agar masyarakat memahami korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terus menggalang dukungan bagi upaya kemerdekaan Palestina…
MONITOR, Tangerang - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian…
MONITOR, Batam - KN. Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI berhasil mengevakuasi 14 orang anak buah…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak ibadah haji 1446 H/2025 M yang diperkirakan berlangsung pada awal…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi rencana Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan yang berencana…
MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), pengemudi ojek online (ojol) menggelar…