Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel/ dok: Humas KPK
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT Agung Perdana).
KPK mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Nurdin dan ER diduga menerima hadiah dari tersangka AS agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021.
“KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” demikian keterangan resmi KPK, dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).
KPK mengingatkan agar masyarakat memahami korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mewakili Panglima TNI Jenderal…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan laporan kinerja dan…
MONITOR, Jakarta - Insiden kecelakaan laut yang menimpa kapal semi pinisi KM Putri Sakinah kembali…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional Asta Cita, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…