Jumat, 22 November, 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka“

MONITOR, Padang – Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan seorang remaja berinisial IHR (21) sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang, sementara pelaku berstatus sebagai mahasiswa.

“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, kepada wartawan di Padang, Sumbar, Sabtu (27/2/2021).

Mardianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka IHR dilakukan pada Kamis (25/2/2021) malam di Kelurahan Lubuk Buaya.

- Advertisement -

Usai ditangkap, menurut Mardianto, tersangka IHR langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

IHR dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 290 KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut, tersangka IHR terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mardianto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.

Menurut Mardianto, tersangka mengancam korban apabila tidak mau mengikuti permintaannya, maka tersangka akan menyebarkan foto syur korban yang ada di perangkat gawai, karena antara korban dengan tersangka awalnya memiliki hubungan asmara.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya,” katanya.

Dari kejadian itu, Mardianto menambahkan, korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku, namun setelah kasus diproses pihak keluarga, korban kini mulai sedikit tenang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER