Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*
Peran media baru dalam kebebasan berpendapat hadir dalam media sosial yang hadir sejalan dengan kemajuan tekhnologi global yang tak bisa dihindari serta memaksa manusia untuk melakukan inovasi secara terus menerus dalam segala bidang kehidupan. Media sosial nyatanya berfungsi sebagai ruang publik masyarakat dalam menyampaikan pendapat mereka. Media sosial juga menjadi sarana banyak orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual.
Perkembangan media sosial di Indonesia memang sangatlah pesat. Bedasarkan data Kementerian informasi Republik Indonesia tahun 2020 ada lebih dari sebanyak 130 Juta orang Indonesia yang tercatat aktif menggunakan media Sosial. Secara lebih jauh ada 265.4 Juta penduduk Indonesia, hampir setengah penduduknya menggunakan internet 132.7 juta. (Kemenkoinfo RI. 2020).
Keterbukaan arus informasi dan kecepatan informasi melalui jaringan internet yang dimiliki hampir semua masyarakat Indonesia. Namun, hal lain yang menjadi penting untuk disimak adalah penggunan media sosial adalah berbagai macam jenis kejahatan baru yang dilakukan melalui media sosial. Beberapa kejahatan seperti penipuan kerap hadir dalam ruang media sosial. Selain itu, kejahatan lain yang dapat diakomodasi oleh media sosial adalah hoaks yang dilakukan oleh pengguna media sosial tersebut. Hoaks sendiri merupakan fenomena lama yang memiliki perkembangan yang pesat karena kebebasan berpendapat dalam ruang-ruang media sosial.
Data Pengguna
Jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang tembus di angka 130 Juta terbagi ke dalam beberapa jenis pengguna media sosial. aplikasi Facebook menjadi platform media sosial terbanyak yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna mencapai 130 Juta. Dengan komposisi jumlah pengguna didominasi oleh pria sebanyak 56 persen dan wanita sebanyak 44 persen. Platform Twitter menjadi media sosial kedua paling banyak digunakan dengan jumlah 6.4 Juta pengguna dengak komposisi pengguna yang terdiri dari 35 persen wanita dan 65 persen pria.
Tidak jauh dari pengguna Twitter, media sosial Instagram digunakan oleh 6.2 Juta masyarakat Indonesia dengan komposisi yang lebih rata antara wanita sebanyak 49 persen, dan pengguna pria sebanyak 51 persen. Di luar dari ketiga media sosial tersebut yang bersifat interaksi secara menyeluruh. Youtube sebagai salah satu bagian media sosial dengan model streaming mendapatkan angka pengguna yang lebih banyak dari Facebook (Jaringan Studi Indonesia, 2019).
Makin banyaknya pengguna media sosial di Indonesia. Maka dibutuhkan kata sapaan untuk menyebut pengguna media sosial. Seiring berjalannya waktu muncul satu idiom baru sebagai pengganti kata pengguna media sosial, yakni warganet (warga internet) dan netizen. Tetapi dalam keseharian penggunaan kata netizen lebih disukai oleh pengguna media sosial di Indonesia. Istilah netizen sendiri memiliki pengertian citizen at the net (masyarakat di internet).
Presentase netizen berdasarkan umur untuk melihat bagaimana kehidupan netizen bermedia sosial. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengungkapkan bahwa dominasi netizen Indonesia ada di usia 15 tahun hingga 19 tahun, dan disusul dengan usia 20 tahun hingga 24 tahun sebagai pengguna paling aktif dalam menggunakan media sosial di internet.
Berdasarkan presentase tersebut kita dapat melihat bagaimana interaksi kehidupan media sosial terjadi. Dominasi netizen berusia 15 tahun sampai 19 tahun menunjukkan bila penggunaan media sosial dikalangan remaja merupakan hal yang sulit dihindari. Remaja berusia 15 – 19 tahun menggunakan media sosial untuk memposting kehidupan sehari-hari mereka untuk menggambarkan gaya hidup yang mengikuti perkembangan zaman sebagai bagian dari eksistensi. Proses eksistensi ini mereka lakukan dengan berbagai macam cara, seperti memposting tentang musik, film, olahraga, atau bahkan persoalan lain seperti lingkungan dan budaya.
Berbeda dengan remaja, penggunaan media sosial usia antara 20 – 24 tahun dan 25 – 29 tahun didominasi pengguna media sosial dalam lingkup politik. Hal inilah yang membuat terdapat ketegangan pengguna media sosial seperti twitter dan facebook. Ketegangan yang dihasilkan oleh kerja aktor yang berposisi sebagai opinion maker di media sosial.
Dilema UU ITE
Keberadaan Undang Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi perhatian, setelah UU ITE ini memakan banyak korban, terutama untuk hal-hal yang terkait soalan politik. Mungkin benar, jika belum menyentuh soal kekuasaan, banyak pihak yang acuh dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE ini. Padahal, jauh sebelum memakan korban terkait perkara politik, UU ITE sudah jauh lebih dahulu memakan korban dalam kasus lain yang menyerang kebebasan menyampaikan pendapat.
Baru–baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah.Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan ke pemerintah yang cenderung antikritik. Bagi sebagian besar publik Indonesia, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang diterima publik saat ini.
Karena faktanya berdasarkan laporan survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang mendapati indeks demokrasi Indonesia turun. Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara dunia. Merosotnya indeks demokrasi tersebut bersamaan dengan bergulirnya berbagai kritik mengenai kebebasan berpendapat di dalam negeri. Sadar pemerintahannya kini mendapat sorotan dalam hal kebebasan menyatakan pendapat, Jokowi tidak saja mempersilahkan kritik. Tapi juga meminta dilakukannya revisi UU ITE. Maklumlah, pasal multitafsir UU ITE memang kerap digunakan dalam hal lapor-melapor.
Peneliti Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (2019) menyebut perkembangan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah berada di titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Pernyataan ini mereka sampaikan menjelang kontestasi pemilihan Presiden Indonesia 2019. Sejumlah indikator memperlihatkan terjadi penurunan dinamika demokrasi di Indonesia.
Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar dunia sejak 1999, negara Indonesia telah mampu melaksanakan pemilu nasional (legislatif dan presiden) serta pemilu lokal (kepala daerah) berjalan secara regular, lancar dan aman. Namun, dari satu pemilu ke pemilu berikutnya faktanya selalu saja muncul partai politik (Parpol) baru: yang merupakan pecahan dari parpol (induk) yang dilanda konflik dan perpecahan yang menunjukkan ketidakharmonisan dalam praktik konsolidasi demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, eksistensi masyarakat sipil (civil society) dalam organisasi masyarakat non-politik dan lembaga advokasi kenyataan telah banyak terlibat lingkaran kekuasaan politik praktis. Hal ini menyebabkan tak adanya figur oposisi yang kuat dalam tubuh masyarakat sipil.
Hal yang sama juga terjadi dalam praktik kebebasan pers yang mengalami dilematisasi kuat seiring dengan majunya perkembangan teknologi informasi media sosial (Medsos). Karena banyak medsos sekarang yang isinya disebarluaskan oleh para Buzzer (orang berpengaruh dalam medsos) guna memanipulasi setiap berita menjadi informasi palsu. Kondisi ini semakin mengaburkan kedewasaan demokrasi di Indonesia.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia