NASIONAL

Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan, Termasuk dari Pelapor dan Korban

MONITOR, Jakarta – Tim kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari dugaan tindak pidana ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Pornomo, mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan dalam rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (24/2/2021).

Dalam rapat kedua itu, menurut Sugeng, tim sepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, Sugeng menyampaikan, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/partai politik, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok Kementerian/Lembaga.

“Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua itu, Sugeng mengatakan, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Dalam kesempatan itu, Sugeng menegaskan bahwa tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim I mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.

Kemudian Sub Tim II, lanjut Sugeng, adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub Tim II ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi. 

“Sekali lagi Sub Tim II ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan kepada tim, nantinya akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan Whatsapp atau sms yang bisa dihubungi.

“Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini,” katanya.

Recent Posts

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

42 menit yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

2 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

4 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

5 jam yang lalu

Hasil Seleksi Administrasi KIP 2026, Pansel Tetapkan 378 Pendaftar Lolos

MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…

6 jam yang lalu

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…

8 jam yang lalu