Jumat, 26 April, 2024

Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan, Termasuk dari Pelapor dan Korban

“Kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani”

MONITOR, Jakarta – Tim kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari dugaan tindak pidana ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Pornomo, mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan dalam rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (24/2/2021).

Dalam rapat kedua itu, menurut Sugeng, tim sepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, Sugeng menyampaikan, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/partai politik, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok Kementerian/Lembaga.

- Advertisement -

“Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua itu, Sugeng mengatakan, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Dalam kesempatan itu, Sugeng menegaskan bahwa tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim I mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.

Kemudian Sub Tim II, lanjut Sugeng, adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub Tim II ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi. 

“Sekali lagi Sub Tim II ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan kepada tim, nantinya akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan Whatsapp atau sms yang bisa dihubungi.

“Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER