HUKUM

Soal UU ITE, Pakar: Polisi Harus Bisa Memilah Mana yang Ada Unsur Pidananya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum, Abdul Fikar Hadjar, mengungkapkan bahwa Polri harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak,” ungkapnya dalam webinar ‘Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik’, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Abdul mengatakan bahwa Polri memang tidak boleh menolak laporan, tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Menurut Abdul, harus ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang mana kritik dan yang mana pencemaran nama baik.

“Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik,” katanya..

Di luar itu, lanjut Abdul, tidak masuk kualifikasi ujaran kebencian, sekalipun pendapatnya menyakitkan. Abdul menilai, mengkritik ide atau pelaksanaan program bukanlah kejahatan, asal bukan terhadap pribadi atau orang.

“Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran,” ujarnya.

Abdul menegaskan bahwa beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.

“Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik,” ungkapnya.

Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khusus untuk pasal-pasal tertentu saja.

“Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan Perppu khusus untuk pasal-pasal tertentu,” katanya.

Bisa juga, lanjut Abdul, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

“Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

59 menit yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

1 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

16 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

17 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

17 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

20 jam yang lalu