Selasa, 17 September, 2024

Kecam Aksi Oknum Polisi di Jakbar, DPR: Polri Harus Transparan dan Tegas

“Apalagi telah menghilangkan nyawa orang”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengecam keras aksi penembakan yang dilakukan oknum Anggota Polri yang mengakibatkan tewasnya tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

“Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Azis menjelaskan, seharusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa adanya emosi.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak lain untuk tidak mudah terprovokasi sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

- Advertisement -

“Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan,” ujarnya.

Azis juga meminta agar Panglima TNI dan Kapolri kembali duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Menurut Azis, jangan sampai slogan Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.

Seperti diketahui, sebelumnya Anggota Polsek Kalideres Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu Anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER