Suwendi
Dosen Sekolah Pascsarjana UIN Jakarta
Isu kekerasan seksual (KS) di lingkungan pesantren mendapat perhatian publik secara luas. Sejumlah kasus yang muncul tidak hanya menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, tetapi juga melahirkan kecenderungan yang problematik, yakni stigma destruktif terhadap institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Hal ini pada gilirannya diskursus publik bergerak dari kritik atas tindakan kriminal menuju generalisasi terhadap lembaga pesantren.
Kondisi ini perlu direspon secara hati-hati. Sebab, dalam bingkai keadilan sosial maupun etika-keagamaan, terdapat diferensiasi yang mendasar antara pertanggungjawaban oknum pelaku dengan stigmatisasi terhadap institusi pesantren. Ketika diferensiasi ini kabur, maka masyarakat akan terjebak pada simplifikasi yang tidak hanya tidak adil, tetapi juga kontraproduktif bagi usaha pencegahan KS itu sendiri.
Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan merupakan ajaran dasar yang sangat fundamental. QS. Al-Maidah [5]: 8 mengingatkan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok agar tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Pesan normatif ini mengajarkan bahwa penilaian terhadap sebuah kasus selayaknya didasarkan atas fakta secara proporsional, tidak atas prasangka terlebih generalisasi atau bersikap “gebyah uyah”. Oleh karenanya, yang menjadi reprobasi dalam tindakan KS di suatu pesantren adalah oknum pelaku, jaringan yang melindungi pelaku, serta sistem dan kondisi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, bukan secara serta merta terhadap institusi pesantren sebagai entitas pendidikan keagamaan.
Pandangan ini relevan dengan perspektif pendidikan Islam. Sebab, hakikat pendidikan Islam sejatinya bukan hanya sekedar transmisi ilmu pengetahuan (knowledge), melainkan proses pembentukan manusia yang berakhlak, bermartabat, dan mampu menjaga kemaslahatan kehidupan. Oleh karenanya, kekerasan seksual sesungguhnya merupakan tindakan yang kontraproduktif secara diametral dengan nilai-nilai dasar pendidikan Islam itu sendiri.
Dari perspektif ini, kasus KS di lingkungan pesantren tidak dapat dipahami sebagai manifestasi ajaran pesantren atau pendidikan Islam, melainkan sebagai deviasi perilaku terhadap nilai-nilai pesantren. Mengidentikkan pesantren dengan tindakan pelaku itu sama halnya dengan mengatakan bahwa tindakan korupsi oleh seorang pejabat merepresentasikan sistem pemerintahan secara keseluruhan; atau bahwa tindakan pelanggaran etik seorang dosen itu menggambarkan perguruan tinggi seluruhnya. Tentu, logika semacam ini sama sekali tidak memenuhi prinsip objektivitas akademik.
Dalam konteks ini, gagasan moderasi beragama menjadi sangat relevan. Moderasi beragama yang dikembangkan oleh Kementerian Agama memberi perhatian kuat terhadap prinsip tawassuth (jalan tengah), i’tidal (keadilan), dan tawazun (keseimbangan). Prinsip-prinsip ini mengajarkan bahwa setiap persoalan harus difahami secara utuh dan proporsional, menghindari sikap berlebihan maupun pengingkaran terhadap fakta.
Dalam perspektif moderasi beragama, setidaknya ada dua sikap yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama, tidak menoleransi sedikit pun praktik KS dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku. Kedua, tidak menjadikan kasus individu tertentu sebagai argumen untuk mendeligitimasi seluruh institusi pesantren. Keduanya merupakan bagian dari komitmen terhadap keadilan.
Moderasi beraama menekankan sikap secara proporsional, yakni menolak sikap berlebihan (ifrath) sekaligus pengurangan (tafrith). Dalam konteks ini, proporsionalitas berarti keberanian mengakui adanya masalah tanpa kehilangan objektivitas dalam menilai lembaga. Sebaliknya, sikap yang menutup-nutupi kasus jelas bertentangan dengan nilai kejujuran dan akuntabilitas yang diajarkan agama.
Pesantren pada dasarnya merupakan miniatur masyarakat. Di dalamnya terdapat manusia dengan beragam latar belakang, kultur, karakter, dan potensi. Sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, pesantren tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya deviasi perilaku. Namun, devisi tersebut tidak serta merta menghilangkan kontribusi pesantren, secara historis bahkan hingga kini, dalam pembinaan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan nilai kebangsaan, dan pembinaan moral anak bangsa.
Data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama RI di akhir tahun 2025 mencatat terdapat 42.391 lembaga pesantren yang setiap hari menyelenggarakan proses pendidikan bagi sekitar 2,5 juta santri. Pesantren ini menjalankan fungsinya sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial secara normal. Fakta ini tidak dimaksudkan untuk mengecilkan kasus yang terjadi, tetapi untuk menjaga agar opini publik tidak terjebak pada overgeneralization, yakni menarik kesimpulan umum berdasarkan kasus-kasus tertentu.
Untuk itu, agenda yang segera dilakukan bukanlah memperkuat stigma KS terhadap pesantren, melainkan memperkuat sistem perlindungan (protection system) di lingkungan pesantren. Pesantren perlu terus dikuatkan untuk membangun mekanisme pencegahan KS, sistem pengaduan yang aman, pendidikan tentang relasi yang sehat, serta tata kelola kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini jauh lebih konstruktif dibandingkan sekadar memperluas stereotip yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat bagi korban maupun institusi.
Dalam perspektif pendidikan Islam, proses perbaikan (ishlah) selalu lebih diprioritaskan daripada sekadar sanksi sosial. Sementara dalam perspektif moderasi beragama, keadilan menuntut keberanian untuk menolak kejahatan tanpa menghakimi seluruh komunitas. Kedua perspektif ini mengajarkan bahwa keberpihakan kepada korban dan objektivitas terhadap institusi bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Walhasil, KS harus ditempatkan sebagai tantangan bersama yang dapat terjadi di mana saja ketika pengawasan melemah dan kekuasaan disalahgunakan. Tantangan terbesar kita tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana membangun sistem dan mekanisme yang dapat mengantisipasi adanya korban baru. Untuk itu, ruang publik memerlukan nalar yang lebih dewasa: berpihak pada keadilan, menolak impunitas, tetapi juga menghindari stigma yang menyederhanakan realitas.
Sebab, pesantren sejatinya bukanlah tempat yang melindungi pelaku KS, tetapi institusi yang menjaga martabat manusia sebagai salah satu tujuan utama pendidikan Islam. Di titik inilah destigmatisasi bukan berarti pembelaan terhadap pesantren, melainkan upaya menegakkan keadilan secara utuh, proporsional, dan berkeadaban.
