HUKUM

Ini Penjelasan Stafsus Soal Penyerahan Suap ke Edhy Prabowo

MONITOR, Jakarta – Safri, Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan proses pemberian suap kepada atasannya tersebut.

“Saat itu saya bertemu dengan Pak Agus dan Suharjito, saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu. Dia katakan ‘titip saja’,” ungkap Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan video conference saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

“Saya tidak tahu jumlahnya lalu saya serahkan kepada Amiril (Sekretaris Pribadi/Sespri Edhy Prabowo),” ujar Safri.

Saksi mengatakan bahwa saat itu bertemu dengan Amiril di depan ruangan kerjanya dan Amiril langsung bertanya apakah ada titipan atau tidak untuk Edhy Prabowo.

“Saya jawab, ‘oh ada’, langsung saya kasihkan,” katanya.

Safri mengaku percaya saja memberikan uang tersebut kepada Amiril karena merupakan Sespri Edhy Prabowo.

“Saya pikir Amiril sudah tahu, jadi ya sudah saya kasih saja, karena beliau (Suharjito) temannya Pak Menteri, ya saya ambil, langsung saya sampaikan ke Amiril,” ungkapnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertanya kepada Safri terkait penyerahan uang kepada Amirip tersebut.

“Kalau Amiril bukan Sespri Menteri apakah saudara akan menyerahkan uang itu?,” ujar JPU KPK bertanya.

“Tidak,” kata Safri menjawab pertanyaan JPU KPK.

“Jadi saudara menyerahkan uang karena Amiril Sespri Menteri, melihat jabatan menteri?,” ungkap JPU KPK kembali bertanya kepada Safri.

“Iya, dan juga karena dia nanya titipan, jadi saya kasih,” ujar Safri menjawabnya lagi.

Safri menegaskan bahwa semua uang dari Suharjito ia berikan kepada Amiril. Kemudian, menurut Safri, Suharjito dan Agus pun masih memberikan uang sebesar 26.000 dolar AS kepada Safri.

“Ada pertemuan kedua di kantor, Suharjito langsung kasih uang 26 ribu AS. Uang itu diberikan, saya pikir karena usaha lobsternya sudah lancar jadi hanya ngasih saja ke saya,” katanya.

Safri mengakui bahwa uang tersebut tak ia berikan kepada Amiril dan disimpan untuknya sendiri.

Sekadar informasi, dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, Suharjito dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya.

Dalam pertemuan itu, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS sambil mengatakan ‘Ini titipan buat Menteri’. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budidaya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26.000 dolar AS kepada Safri.

Recent Posts

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

54 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

6 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

8 jam yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

12 jam yang lalu