POLITIK

Cuti Bersama 2021 Dipangkas, MPR: Jangan Lengah dalam Melawan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta kepada semua pihak untuk tidak lengah dalam menghadapi Virus Corona atau Covid-19.

Untuk itu, Lestari pun mengapresiasi sikap pemerintah memangkas jadwal cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja. Hal itu untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Menurut Lestari, segenap lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Jangan sekali-kali lengah dan mengendurkan konsentrasi kita dalam upaya melawan Virus Corona, karena bila lengah, Covid-19 akan semakin mengancam orang-orang di sekitar kita,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Lestari mengatakan, semangat saling peduli dan gotong-royong antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat diharapkan.

Agar, menurut Lestari, upaya peningkatan pengujian, pelacakan dan penanganan (Testing, Tracing, Treatment/3T) dalam pengendalian Covid-19 yang dicanangkan para pemangku kepentingan bisa berjalan dengan baik.

Tentu saja, lanjut Lestari, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan sangat diperlukan, agar menjadi norma dalam keseharian masyarakat.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengujian Covid-19 di pintu-pintu masuk antarnegara untuk mencegah penyebaran pandemi dari negara lain.

“Berita yang menyebutkan ribuan orang tiba di Indonesia positif Covid-19 harus menjadi peringatan bagi kita bersama, disiplin menerapkan testing Covid-19 di bandara dan pelabuhan laut, serta pintu-pintu masuk di perbatasan antarnegara harus terus ditingkatkan,” kata Lestari.

Data Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 mencatat ada 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, meski memegang surat keterangan bebas Covid-19 dari negara asal.

Menurut Lestari, di tengah merebaknya kabar penyebaran Covid-19 jenis baru di sejumlah negara, temuan ribuan surat keterangan bebas Covid-19 yang tidak valid dari para pendatang dari luar negeri itu harus direspons dengan langkah yang serius.

“Apalagi, kita belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri saat ini,” ujarnya.

Menurut Lestari, mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini sangat diperlukan.

Recent Posts

Stafsus Menag Dorong Guru PAI Punya Cara Ajar Tepat untuk 43 Juta Siswa di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) punya tanggung jawab penting. Yaitu, memberikan pemahaman…

2 jam yang lalu

Petugas Berjaga 24 Jam di Nabawi, Siap Bantu Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…

3 jam yang lalu

Study Tour Pelajar Dilarang, Hetifah: Kebijakannya Mohon Ditinjau Kembali

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…

8 jam yang lalu

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…

10 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Daker Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…

11 jam yang lalu

Penilaian Lahan UIII Kembali Digelar, Kali ini Menyasar 236 Bidang

MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…

13 jam yang lalu