POLITIK

Cuti Bersama 2021 Dipangkas, MPR: Jangan Lengah dalam Melawan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta kepada semua pihak untuk tidak lengah dalam menghadapi Virus Corona atau Covid-19.

Untuk itu, Lestari pun mengapresiasi sikap pemerintah memangkas jadwal cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja. Hal itu untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Menurut Lestari, segenap lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Jangan sekali-kali lengah dan mengendurkan konsentrasi kita dalam upaya melawan Virus Corona, karena bila lengah, Covid-19 akan semakin mengancam orang-orang di sekitar kita,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Lestari mengatakan, semangat saling peduli dan gotong-royong antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat diharapkan.

Agar, menurut Lestari, upaya peningkatan pengujian, pelacakan dan penanganan (Testing, Tracing, Treatment/3T) dalam pengendalian Covid-19 yang dicanangkan para pemangku kepentingan bisa berjalan dengan baik.

Tentu saja, lanjut Lestari, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan sangat diperlukan, agar menjadi norma dalam keseharian masyarakat.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengujian Covid-19 di pintu-pintu masuk antarnegara untuk mencegah penyebaran pandemi dari negara lain.

“Berita yang menyebutkan ribuan orang tiba di Indonesia positif Covid-19 harus menjadi peringatan bagi kita bersama, disiplin menerapkan testing Covid-19 di bandara dan pelabuhan laut, serta pintu-pintu masuk di perbatasan antarnegara harus terus ditingkatkan,” kata Lestari.

Data Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 mencatat ada 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, meski memegang surat keterangan bebas Covid-19 dari negara asal.

Menurut Lestari, di tengah merebaknya kabar penyebaran Covid-19 jenis baru di sejumlah negara, temuan ribuan surat keterangan bebas Covid-19 yang tidak valid dari para pendatang dari luar negeri itu harus direspons dengan langkah yang serius.

“Apalagi, kita belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri saat ini,” ujarnya.

Menurut Lestari, mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini sangat diperlukan.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

1 hari yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

1 hari yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

1 hari yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

1 hari yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

1 hari yang lalu