POLITIK

Cuti Bersama 2021 Dipangkas, MPR: Jangan Lengah dalam Melawan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta kepada semua pihak untuk tidak lengah dalam menghadapi Virus Corona atau Covid-19.

Untuk itu, Lestari pun mengapresiasi sikap pemerintah memangkas jadwal cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja. Hal itu untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Menurut Lestari, segenap lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Jangan sekali-kali lengah dan mengendurkan konsentrasi kita dalam upaya melawan Virus Corona, karena bila lengah, Covid-19 akan semakin mengancam orang-orang di sekitar kita,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Lestari mengatakan, semangat saling peduli dan gotong-royong antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat diharapkan.

Agar, menurut Lestari, upaya peningkatan pengujian, pelacakan dan penanganan (Testing, Tracing, Treatment/3T) dalam pengendalian Covid-19 yang dicanangkan para pemangku kepentingan bisa berjalan dengan baik.

Tentu saja, lanjut Lestari, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan sangat diperlukan, agar menjadi norma dalam keseharian masyarakat.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengujian Covid-19 di pintu-pintu masuk antarnegara untuk mencegah penyebaran pandemi dari negara lain.

“Berita yang menyebutkan ribuan orang tiba di Indonesia positif Covid-19 harus menjadi peringatan bagi kita bersama, disiplin menerapkan testing Covid-19 di bandara dan pelabuhan laut, serta pintu-pintu masuk di perbatasan antarnegara harus terus ditingkatkan,” kata Lestari.

Data Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 mencatat ada 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, meski memegang surat keterangan bebas Covid-19 dari negara asal.

Menurut Lestari, di tengah merebaknya kabar penyebaran Covid-19 jenis baru di sejumlah negara, temuan ribuan surat keterangan bebas Covid-19 yang tidak valid dari para pendatang dari luar negeri itu harus direspons dengan langkah yang serius.

“Apalagi, kita belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri saat ini,” ujarnya.

Menurut Lestari, mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini sangat diperlukan.

Recent Posts

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana…

7 jam yang lalu

Harga Plastik Melonjak, DPR Imbau Masyarakat Biasakan Bawa Kantong Belanja dan Perkuat Sistem Bank Sampah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengajak masyarakat untuk melihat fenomena…

7 jam yang lalu

Hari Gizi Nasional ke-66, Pemkot Tangsel Targetkan Stunting Turun ke 7 Persen

MONITOR, Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pentingnya sinergi lintas…

12 jam yang lalu

LSAK Soroti Pelaporan terhadap KPK, Dinilai Tak Relevan dan Berpotensi Kaburkan Kasus Korupsi Bea Cukai

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelaporan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi…

12 jam yang lalu

Kementan Dukung Jateng Tancap Gas Investasi Susu

MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…

18 jam yang lalu

Jasa Marga Perpanjang Deadline Lomba Jurnalistik 2026 hingga 30 April, Hadiah Ratusan Juta Menanti

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…

18 jam yang lalu