NASIONAL

Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu dituangkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2/2021). Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Mahfud, tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” ujarnya.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Recent Posts

Jasa Marga: Konsolidasi PT JMJ Cerminkan Sinergi Berkelanjutan Antar Pemegang Saham

MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…

4 menit yang lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Hadirkan Perjalanan yang Lebih Cepat, Aman, dan Terkoneksi

MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…

11 menit yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Inisiatif Alisa Khadijah-ICMI Wujudkan Pengusaha Perempuan Mandiri

MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…

2 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dukung Pengadaan Unit Helikopter Buat Dalkarhut Atasi Karhutla

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyebut banyak tantangan…

4 jam yang lalu

Ingatkan Soal Harmoni Sosial, DPR Dorong Aparat Adil Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa di Sumbar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi perusakan terhadap…

4 jam yang lalu

Cegah Konflik Keagamaan, PKUB Kemenag Matangkan Sistem Deteksi Dini

MONITOR, Jakarta - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kemenag terus mematangkan Early Warning…

6 jam yang lalu