NASIONAL

Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu dituangkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2/2021). Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Mahfud, tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” ujarnya.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Recent Posts

33th Sekar Pandan Art Festival

MONITOR, Cirebon - Keraton Kacirebonan menjadi pusat perhatian masyarakat dan pecinta seni dalam gelaran 33th…

6 jam yang lalu

Petugas Haji Pastikan Kondisi Kesehatan Jemaah Sejak Tiba di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang tergabung dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

6 jam yang lalu

Top! Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi ‘Unggul’ dari LAMDIK

MONITOR, Jakarta - Program Studi Doktor (S3) Linguistik Terapan, Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ),…

7 jam yang lalu

Gelar Workshop, KKP Sasar Gen Z Ikut Kembangkan Usaha Diversifikasi Produk Perikanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan diversifikasi produk perikanan sebagai kunci menaikkan…

7 jam yang lalu

Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina di Sektor Pendidikan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya…

9 jam yang lalu

Balai Kemenperin Pacu Hilirisasi Sawit Jadi Produk Cokelat

MONITOR, Jakarta - Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang berkontribusi signifikan…

15 jam yang lalu