NASIONAL

Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu dituangkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2/2021). Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Mahfud, tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” ujarnya.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Recent Posts

Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Pasca-Lebaran 2026, Mendag: Daya Beli Masyarakat Menguat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026,…

37 menit yang lalu

Kemenperin Perkuat Wirausaha Industri

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekosistem industri nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong lahirnya wirausaha…

5 jam yang lalu

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan…

7 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri melalui Layanan Sertifikasi Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat transformasi industri nasional yang…

9 jam yang lalu

Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Diklaim Sukses Dongkrak Pendapatan UMK

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui…

9 jam yang lalu

Komisi I DPR Kutuk Serangan Israel terhadap Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengutuk keras serangan…

14 jam yang lalu