KEUANGAN

Resmi! DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR Berlaku Mulai 1 Maret

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengesahkan penerapan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.

Perry Warjiyo menuturkan, relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun.

“Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, BI juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Sedangkan, perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.

Untuk tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Recent Posts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

5 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

9 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

12 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

24 jam yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

1 hari yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

1 hari yang lalu