KEUANGAN

Resmi! DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR Berlaku Mulai 1 Maret

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengesahkan penerapan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.

Perry Warjiyo menuturkan, relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun.

“Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, BI juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Sedangkan, perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.

Untuk tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

10 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

20 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

22 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

22 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

24 jam yang lalu