Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon/ dok: Youtube Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini kembali digulirkan. Politikus Gerindra Fadli Zon menyatakan, desakan untuk merevisi UU ITE sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Untuk itu, ia menyebut revisi yang diinisiasi Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD bukanlah usulan yang baru.
“Revisi UU ITE ini sebenarnya bukan pertama kali bergulir, sejak tahun 2016 telah ada revisi dengan UU tahun 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Fadli Zon dalam tayangan Youtube resminya, yang dikutip MONITOR, Jumat (19/2/2021).
Saat itu, kata Fadli Zon, wacana revisi tidak mencabut pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
“Pasal karet ini adalah pasal yang bisa digunakan kadang-kadang sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan, atau bahkan bisa didasari oleh hal-hal yang belum tentu untuk keadilan,” terang Fadli Zon.
Politikus Gerindra ini menyatakan, dirinya juga pernah mengusulkan UU ITE ini agar segera direvisi, terutama pasal-pasal potensial dan terbukti menjadi pasal karet.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…