MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini kembali digulirkan. Politikus Gerindra Fadli Zon menyatakan, desakan untuk merevisi UU ITE sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Untuk itu, ia menyebut revisi yang diinisiasi Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD bukanlah usulan yang baru.
“Revisi UU ITE ini sebenarnya bukan pertama kali bergulir, sejak tahun 2016 telah ada revisi dengan UU tahun 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Fadli Zon dalam tayangan Youtube resminya, yang dikutip MONITOR, Jumat (19/2/2021).
Saat itu, kata Fadli Zon, wacana revisi tidak mencabut pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
“Pasal karet ini adalah pasal yang bisa digunakan kadang-kadang sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan, atau bahkan bisa didasari oleh hal-hal yang belum tentu untuk keadilan,” terang Fadli Zon.
Politikus Gerindra ini menyatakan, dirinya juga pernah mengusulkan UU ITE ini agar segera direvisi, terutama pasal-pasal potensial dan terbukti menjadi pasal karet.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…