HUKUM

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Menurut Sigit, hal itu sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang sedang fokus memberantas praktik mafia tanah.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu, Sigit pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sigit juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak ragu menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya,” katanya.

Sigit menyampaikan, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat menyidik 37 perkara. Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 kasus di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan empat kasus di antaranya proses P-19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.

Saat ini polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menipu terkait sertifikat ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumahnya di Pondok Indah. Laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan.

Recent Posts

Sepanjang 2025, Kemenag Kukuhkan PAI sebagai Agenda Pembangunan Nasional

MONITOR, Jakarta - Sepanjang 2025, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama mengukuhkan peran PAI…

5 jam yang lalu

Penyediaan Akomodasi hingga Konsumsi Jemaah Haji di Saudi Masuki Tahap Akhir

MONITOR, Jakarta - Proses penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji Indonesia di Arab…

8 jam yang lalu

Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Kemenag: Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI menggelar Festival Kasih Nusantara 2025 yang dirangkai dengan Perayaan…

14 jam yang lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Prajurit Percepat Pemulihan Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam mempercepat rekonstruksi…

18 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Kembali Menuju Jabotabek Pada H+3 Natal, Contraflow Mulai Diberlakukan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyebutkan bahwa pada H+3 Libur…

19 jam yang lalu

Industrial Gathering 2025, Menperin Tetapkan Empat Pilar SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri nasional agar tetap tangguh dan berdaya…

20 jam yang lalu