Ketua DPP PDIP dan juga Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly (dok: Harianhaluan)
MONITOR, Jakarta – Kasus tindak pidana pencucian uang menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia mengakui masalah tindak pidana pencucian uang di Indonesia makin meresahkan dan butuh penanganan serius.
“Indonesia perlu lebih terstruktur menangani tindak pidana pencucian uang karena bisa terkait dengan banyak jenis kejahatan lainnya, seperti narkoba, human trafficking, bahkan sampai terorisme,” kata Yasonna Laoly ketika berdiskusi bersama Kepala PPATK, Selasa (16/2/2021).
Dari pertemuan itu, Yasonna mendapati informasi tentang sejumlah modus mencengangkan yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan dalam meraup fulus sebesar-besarnya.
Yasonna mengatakan, pihak PPATK sempat menginginkan upaya konkrit untuk menekan potensi transaksi pencucian uang. Salah satu rencananya, yakni membatasi jumlah transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.
“Kami juga sempat membahas tentang keinginan PPATK membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta demi menekan praktik pencucian uang dan tindak pidana korupsi serta terorisme di Indonesia,” tandas Yasonna.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…
MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…
MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…