NASIONAL

Ketua PBNU Sebut UU ITE Sebaiknya Dikembalikan untuk Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengungkapkan bahwa sebaiknya fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dikembalikan untuk melindungi konsumen.

Hal itu disampaikan Robikin saat menanggapi wacana revisi UU ITE yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Robikin menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat awal dibentuknya UU tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, menurut Robikin, transaksi elektronik di era digital seperti sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, akan tetapi dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya saja maraknya penipuan.

“Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya kepada media melalui video singkat, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Robikin mengingatkan, revisi UU ITE juga harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Robikin mengatakan, bukan berarti kemudian revisi UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks dan semacamnya.

Sebab, lanjut Robikin, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius yakni berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” katanya.

Artinya, Robikin mengungkapkan, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ungkapnya.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

24 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

2 hari yang lalu