NASIONAL

Ketua PBNU Sebut UU ITE Sebaiknya Dikembalikan untuk Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengungkapkan bahwa sebaiknya fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dikembalikan untuk melindungi konsumen.

Hal itu disampaikan Robikin saat menanggapi wacana revisi UU ITE yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Robikin menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat awal dibentuknya UU tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, menurut Robikin, transaksi elektronik di era digital seperti sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, akan tetapi dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya saja maraknya penipuan.

“Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya kepada media melalui video singkat, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Robikin mengingatkan, revisi UU ITE juga harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Robikin mengatakan, bukan berarti kemudian revisi UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks dan semacamnya.

Sebab, lanjut Robikin, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius yakni berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” katanya.

Artinya, Robikin mengungkapkan, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ungkapnya.

Recent Posts

Bertolak ke Arab Saudi, Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag…

38 menit yang lalu

275 Ekor Kepiting Bakau Merauke Pasok Pasar Kabupaten Subang

MONITOR, Merauke - Karantina Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 275 ekor kepiting bakau yang akan…

1 jam yang lalu

Fadli Zon: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Beri Hak Kewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda…

1 jam yang lalu

Pompanisasi, Kementan Gencarkan Percepatan Tanam di Aceh Tamiang

MONITOR, Aceh Tamiang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Sekretaris Badan…

2 jam yang lalu

Menag Yaqut Hadiri Musrenbangnas 2024 di JCC

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional…

3 jam yang lalu

Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi dengan Bank SulutGo

MONITOR, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan…

4 jam yang lalu