NASIONAL

Ketua PBNU Sebut UU ITE Sebaiknya Dikembalikan untuk Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengungkapkan bahwa sebaiknya fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dikembalikan untuk melindungi konsumen.

Hal itu disampaikan Robikin saat menanggapi wacana revisi UU ITE yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Robikin menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat awal dibentuknya UU tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, menurut Robikin, transaksi elektronik di era digital seperti sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, akan tetapi dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya saja maraknya penipuan.

“Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya kepada media melalui video singkat, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Robikin mengingatkan, revisi UU ITE juga harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Robikin mengatakan, bukan berarti kemudian revisi UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks dan semacamnya.

Sebab, lanjut Robikin, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius yakni berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” katanya.

Artinya, Robikin mengungkapkan, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ungkapnya.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

3 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

3 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

5 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

5 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

6 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

7 jam yang lalu