Kamis, 28 Maret, 2024

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Dua Penyelenggara Pemilu

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Alfitra Salamm

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan Lima Perkara di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga dan Abang Saputra dalam perkara 152-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu 2 La Golonga dan Teradu 3 Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu 1, Rusniyanti Nur Rakibe, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP dalam perkara yang sama.

- Advertisement -

Dari lima perkara yang dibacakan putusannya, melibatkan 22 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras 2 dan Peringatan 5. Sedangkan 15 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang itu dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis Alfitra Salamm dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.

Perkara itu diadukan oleh Sardin melalui kuasa hukumnya, Heris Ramadan dan M. Amir Amin. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yaitu Rusniyanti Nur Rakibe, La Golonga dan Abang Saputra.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu telah menerbitkan Formulir Model A 13 sebanyak dua kali pada hari yang sama. Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan.

Menurut Sardin, hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsip kemandirian, integritas dan profesional penyelenggara.

Dalam sidang, terungkap bahwa terbitnya dua formulir untuk status laporan yang sama itu berawal dari perbedaan pendapat para Teradu terhadap rekomendasi yang tertuang dalam status laporan tersebut.

Menurut Rusniyanti Nur Rakibe selaku Teradu I, sehari setelah rapat pleno ia didatangi oleh dua koleganya yaitu La Golonga dan Abang Saputra. Keduanya, kata Rusniyati, melontarkan sikap yang tidak mengakui hasil rapat pleno yang dilakukan malam sebelumnya.

La Golonga dan Abang pun memerintahkan Staf Bawaslu Kolaka Timur untuk membuat Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang baru.

“Di mana status laporan tersebut kemudian ditandatangani oleh Teradu II saudara La Golonga atas nama Teradu I Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan diparaf oleh Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa,” ujar Rusniyanti.

“Dan saat itu Teradu I memberikan sikap tidak setuju dengan tindakan Teradu II dan Teradu III dengan tidak menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Status laporan yang baru,” kata Rusniyanti melanjutkan.

Perdebatan dan terbitnya surat baru itu terjadi pada 9 Oktober 2020. Padahal, menurut Rusniyanti, ia dan dua Anggota Bawaslu Kolaka Timur telah menyepakati status laporan dalam rapat pleno yang diadakan pada 8 Oktober 2020 malam.

Surat hasil pleno pun diumumkan pada 9 Oktober 2020 saat subuh.

“Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang telah kami, Teradu I, Teradu II dan Teradu III putuskan sebelumnya pada Rapat Pleno hari Kamis 8 Oktober 2020 Pukul 22.00 WITA dan telah Teradu I tandatangani selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan telah diparaf oleh Anggota Bawaslu Kolaka Timur Teradu II saudara La Golonga dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa adalah sah menurut hukum,” ungkap Rusniyanti.

Sementara itu, La Golonga memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang diberikan Rusniyanti. Menurut La Golonga, berdasar hasil kajian dan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur, telah diumumkan Status Laporan di Kantor Bawaslu Kolaka Timur pada 8 Desember 2020.

La Golonga mengungkapkan, dirinya memiliki pendapat yang lain (dissenting opinion) dalam rapat pleno tersebut.

“Status laporan itu ditandatangani oleh La Golonga Atas Nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyanti Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani Status Laporan a quo berhubung dissenting opinion,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER