Sabtu, 11 Mei, 2024

Pratikno: Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu dan Pilkada

MONITOR, Jakarta – Pemerintah rupanya tidak menginginkan adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengingatkan secara prinsip sebuah undang-undang jangan terlalu sering direvisi. Menurut Pratikno, apabila ada kesalahan dalam impelementasinya, maka KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu yang akan memperbaiki.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ujar Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Pratikno menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, telah diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

- Advertisement -

“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” terangnya.

“Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER